UNDANG UNDANG No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas, pada Pasal 284 berbunyi. :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
http://wirawan.info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar