Sponsored by :

Kamis, Januari 28, 2010

Tahukan anda..?


UNDANG UNDANG No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas, pada Pasal 284 berbunyi. :

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


http://wirawan.info

Tidak ada komentar: